Rabu, 21 Maret 2018

Wagub Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Aktif Menyebar Informasi Bahaya Narkoba


Data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan sebanyak 1.304 pengguna narkoba di Sulbar telah menjalani rehabilitasi selama kurun waktu 2015-2017. Angka tersebut terdiri dari layanan rehabilitasi medis maupun sosial yang tersebar disetiap layanan rehabilitasi milik Pemerintah seperti RSUD, Puskesmas, Klinik Pratama BNNP Sulbar dan di setiap kabupaten di Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, kala menjadi pembicara di rapat koordinasi (rakor) program rehabilitasi tingkat kabupaten/kota dengan dinas terkait di Hotel Maleo, Kota Mamuju, yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulbar dr. Ahmad Azis dan Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Fery Abraham, pada hari Senin (19/3/2018).

Dipaparkan, berdasarkan hasil survey nasional pada 2017, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Sulbar mengalami penurunan sebesar 1,7 atau 16.269 persen dari 2015 sebesar 1,90 persen dari jumlah populasi produktif pada usia 10-59 tahun.

Meski angka itu mengalami penurunan, kata Wagub Enny, masih terdapat permasalahan yang perlu dihadapi, seperti pemulihan terhadap pengguna narkoba dan pandangan negatif masyarakat terhadap penyalahguna narkoba.

“Kita tahu pengguna narkoba yang masuk kategori berat di daerah ini kita kirim ke Makassar untuk direhabilitasi. Sedangkan yang rawat jalan masih bisa dilakukan di daerah kita. Jadi ke depan kita inginkan di Sulbar terdapat tempat rehabilitasi sendiri,” kata mantan legislator DPR RI itu.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui penyebaran informasi.

“Selain itu, juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian bertujuan membangun partisipasi masyarakat agar berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” katanya.

Enny Anggraeni Anwar melanjutkan, dalam memberikan informasi tentang bahanya narkoba kepada masyarakat, harus disampaikan layaknya kita berinteraksi seperti dalam kehidupan sehari-hari agar mereka mudah memahami hal tersebut.

“Terkait penanganan penyalahgunaan narkoba, penanganan yang dimaksud adalah penegasan pelaksanaan wajib lapor oleh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta penguatan Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL),” tutur istri mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh ini.

Sumber: Bakubae.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golkar Luwu Timur Siap Berjuang Menangkan NH-Aziz

Ketua DPD II Golkar Luwu Timur (Lutim), Thorig Husler, menegaskan seluruh kader partai berlambang beringin siap berjuang untuk memenangka...