Minggu, 14 Januari 2018

Pangerang Rahim dan Andi Kartini Mundur Dari DPRD Patuhi Aturan Pilkada


Anggota DPRD Sulsel Pangerang Rahim dan DPRD Sinjai Andi Kartini Ottong menyatakan mundur dari jabatan anggota legislatif. Kedua politisi Golkar Sulsel ini menjadi peserta Pilkada serentak 2018.

Andi Pangerang Rahim menjadi Calon Wawali Parepare mendampingi Wali Kota petahana HM Taufan Pawe. Sementara Andi Kartini menjadi Calon Wabup Sinjai mendampingi Andi Seto Gadhista berkoalisi dengan Gerindra.

Sebanyak 15 legislator DPRD dan senator DPD-RI telah mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak Sulsel 2018. Mereka tersebar di 13 daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi.

Berdasarkan Peraturan KPU Tahun 2017, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Dari banyaknya kandidat yang maju, ada 1 dari DPD RI, 3 dari DPR RI, 3 DPRD Sulsel dan selebihnya dari DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan, seluruh wakil rakyat tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri ke lembaga tempatnya bekerja dan KPU masing-masing tempat mendaftar, pada saat melakukan pendaftaran.

“Setelah itu mereka menjalani proses di lembaganya masing-masing. Tetapi, SK (surat keputusan) pemberhentiannya harus masuk di KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan,” kata Khaerul, saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2018).

Pemungutan suara Pilkada 2018 akan dilakukan secara serentak pada 27 Juni mendatang. Artinya, surat pencabutan SK sebagai legislator/senator yang diterbitkan oleh kementerian terkait, harus diserahkan kepada KPU paling lambat 27 Mei 2018.

Namun, lanjut Khaerul, terkait pengganti antar waktu (PAW) masing-masing legislator, akan diproses lebih lanjut oleh partai asal legislator tersebut bernaung. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing parpol.

“Jadi nanti partainya akan mengajukan usul PAW-nya kepada pimpinan DPRD masing-masing tempat legislator itu mundur. Kemudian, DPRD terkait berproses dan meminta verifikasi nama ke KPU untuk penggantinya,” papar Khaerul.

KPU, sambung Khaerul, tentu akan memverifikasi para pengganti legislator yang mundur tersebut, berdasarkan peraihan suara terbanyak pada Pemilihan anggota legislatif pada tahun 2014 yang lalu.

“Kemudian, apakah orang tersebut memenuhi syarat. Sepanjang memenuhi syarat, tentu kita akan rekomendasi nama itu. Begitu pun sebaliknya,” pungkas Khaerul.

Nama-nama berikut adalah anggota DPRD/DPRD dan DPD-RI yang harus mundur dari kursi legislatif untuk maju Pilkada:
1. Aziz Qahhar Mudzakkar (Anggota DPD RI Dapil Sulsel) – Pilgub Sulsel
2. Andi Sugiarti Mangun Karim (Anggota DPRD Sulsel) – Pilkada Bantaeng
3. Sahabuddin (Anggota DPRD Bantaeng) – Pilkada Bantaeng
4. Paris Yasir (Anggota DPRD Jeneponto) – Pilkada Jeneponto
5. Andi Tahal Fasni (Anggota DPRD Jeneponto) – Pilkada Jeneponto
6. Muhammad Kasmin (Anggota DPRD Jeneponto) – Pilkada Jeneponto
7. A Kartini (Anggota DPRD Sinjai) – Pilkada Sinjai
8. Takyuddin Masse (Anggota DPRD Sidrap) – Pilkada Sinjai
9. Anwar Sadat (Anggota DPRD Sulsel)
10. Fatmawati Rusdi (Anggota DPR RI dari PPP) – Pilkada Sidrap
11. Jamaluddin Jafar (Anggota DPR RI) – Pilkada Pinrang
12. Asman (Anggota DPRD Enrekang) – Pilkada Enrekang
13. A Rachmatika Dewi (DPRD Sulsel) – Pilwalkot Makassar
14. Pangerang Rahim (DPRD Sulsel) – Pilwalkot Parepare
15. Indira Mulyasari Paramastuti (DPRD Makassar) – Pilwalkot Makassar

Sumber: Bakubae.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golkar Luwu Timur Siap Berjuang Menangkan NH-Aziz

Ketua DPD II Golkar Luwu Timur (Lutim), Thorig Husler, menegaskan seluruh kader partai berlambang beringin siap berjuang untuk memenangka...