Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri dalam rapat paripurna DPR melaporkan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Kepalangmerahan dilakukan Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan, dan telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi di tingkat I atau kesepakatan di internal Komisi IX. Dilaporkan juga bahwa dalam rapat kerja internal di Komisi IX itu menteri-menteri terkait juga hadir mewakili pemerintah.
Hasilnya, RUU Kepalangmerahan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk diberlakukan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (11/12/2017).
RUU Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif dari Pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI No. R-65/Pres/10/2016 pada tanggal 18 Oktober 2016 ditujukan kepada Ketua DPR RI, bahwa Pemerintah telah menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR RI.
Syamsul Bachri menegaskan hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR adalah memutuskan bahwa perhimpunan nasional kepalangmerahan adalah Palang Merah Indonesia (PMI), dan lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah. Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa PMI telah menjalankan tugas dan fungsi kepalangmerahan menurut Konvensi Jenewa sejak 67 tahun silam berdasarkan Keppres Nomor 25/1950.
Kesepakatan tersebut ditekankan dalam rapat paripurna DPR berkaitan dengan ketidaksetujuan sejumlah kelompok ormas yang menolak lambang kepalangmerahan di Indonesia hanya satu yaitu Palang dan Merah. Seperti penolakan yang disampaikan perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang mendesak agar RUU Kepalangmerahan juga mengatur lambang Bulan Sabit sebagai lambang resmi kepalangmerahan.
Keresahan di kalangan masyarakat tersebut dikaitkan dengan lambang Palang Merah yang identik dengan sebuah simbol agama. Politisi Golkar asal Sulsel tersebut meminta masyarakat tidak perlu berpikir terlalu jauh atau merasa khawatir bahwa peran serta masyarakat akan ditiadakan dengan disahkannya RUU Kepalangmerahan ini.
“Disahkannya RUU Kepalangmerahan ini tidak berarti Negara meniadakan hak masyarakat yang sudah mendirikan organisasi dan lembaga kemanusiaan yang bergerak di bidang kepalangmerahan sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat, masyarakat tetap dapat berperan serta mendirikan organisasi yang tulus untuk kemanusiaan” tegas Syamsul Bachri.
Sumber: Bakubae.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar